Kasus Dua Anak Meninggal Pasca Penyuntikan Covid 19, Ini Kata Komnas KIPI

    Kasus Dua Anak Meninggal Pasca Penyuntikan Covid 19, Ini Kata Komnas KIPI

    JAKARTA - Terkait dengan adanya pemberitaan meninggalnya dua anak pascapenyuntikan vaksin COVID-19, pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. Pemerintah berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi ke depan.

    Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Hindra Irawan Satari, kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kasus meninggal yang disebabkan vaksinasi COVID-19.

    “Data Komnas KIPI hingga 30 November 2021 menunjukkan sebanyak 363 KIPI Serius yang dilaporkan di seluruh provinsi di Indonesia. Namun kasus meninggal (sampai saat ini) belum ada, ” kata Hindra (1/1/2022).

    Sebagai lembaga yang kredibel dan independen, Komnas KIPI bertugas untuk melakukan kajian kausal. Laporan yang akurat, lengkap serta cepat dapat membantu untuk menegakkan diagnosis.

    Berdasarkan dengan laporan kasus meninggal yang diduga akibat vaksinasi di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Bone, pihaknya menyatakan telah melakukan audit bersama dengan Komda KIPI dan Dinas Kesehatan setempat pada tanggal 30 Desember 2021.

    Hasilnya setelah di investigasi, keduanya tidak terkait dengan vaksinasi COVID-19. Hindra mengatakan kasus kematian di Kabupaten Jombang disimpulkan unclassifiable atau tidak cukup data.

    Sementara kasus kematian di Kabupaten Bone disimpulkan koinsiden dengan penyakit jantung bawaan. Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi juga mengatakan bahwa antisipasi terjadinya KIPI merupakan salah satu fokus perhatian pemerintah.

    Untuk itu, Nadia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Komnas KIPI di tingkat Nasional dan  Komisi Daerah (Komda) KIPI untuk terus memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

    “Bagi penerima vaksinasi yang merasakan adanya efek samping pascavaksinasi dapat langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi untuk melapor, tidak diperlukan syarat apapun, ” kata Nadia.(***)

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Objek Nusa Danas Pilihan Wisata Keluarga...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Bhabinkamtibmas Ajak Warga Purwadana Jaga Pilkada Damai melalui Giat Cooling System
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat

    Ikuti Kami